JENDELAISLAM.ID – Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama (KUB) dinilai sangat inklusif karena tidak hanya mencakup peran pemerintah dan tokoh agama, tetapi juga memberikan perhatian khusus pada perempuan.
Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, menyampaikan hal ini dalam rapat pematangan Raperpres Pemeliharaan KUB yang diinisiasi oleh Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Setjen Kemenag RI di Jakarta, Selasa (20/8/2024).
“Perpres ini benar-benar inklusif karena memberi ruang yang cukup untuk perempuan. Perempuan memiliki peran penting, terutama dalam upaya pencegahan konflik. Suara-suara perempuan harus didengar karena mereka memiliki kebutuhan khusus,” ujar Anna.
Menurut Anna, perempuan sering menjadi korban tidak langsung dalam situasi konflik, sehingga penting untuk melindungi hak-hak mereka. Ia menekankan bahwa masyarakat harus berperan aktif dalam memenuhi hak-hak perempuan dan anak, yang sering terabaikan selama ini.
Raperpres Pemeliharaan KUB ini dianggap sebagai langkah maju dalam membicarakan kerukunan antarumat beragama, sekaligus memberikan ruang bagi pemberdayaan perempuan. Keterlibatan perempuan dalam kepengurusan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di daerah juga diharapkan dapat mengubah pandangan bahwa urusan agama selalu didominasi oleh patriarki.
“Adanya perempuan di FKUB ini bisa membawa perspektif baru yang sering kali out of the box. Ketika ada berbagai perspektif, masalah bisa dilihat secara holistik dan solusinya pun lebih kreatif,” kata Anna.
Anna juga menegaskan bahwa pemberian ruang bagi perempuan seharusnya dilihat dari kapabilitas mereka, bukan hanya karena kuota. “Awalnya mungkin ada afirmasi, tapi lama-lama mereka akan terseleksi sendiri dan terbiasa untuk terus mengembangkan diri,” tambahnya.
Penguatan Institusi FKUB
Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Setjen Kemenag, M Adib Abdushomad, menambahkan bahwa Raperpres ini juga menguatkan institusi FKUB. Dalam rancangan tersebut, disebutkan adanya FKUB Nasional, yang memungkinkan penguatan sinergitas antara Kementerian Agama dengan FKUB melalui peraturan turunan, seperti Peraturan Menteri Agama (PMA).
“Dengan adanya peraturan turunan, ruang sinergitas antara Kemenag dan FKUB akan lebih terbuka,” ujar Adib.
Raperpres ini diharapkan dapat memperkuat kerukunan umat beragama di Indonesia dengan mengedepankan inklusivitas dan pemberdayaan semua pihak, termasuk perempuan.***
Sumber Teks & Foto: Kemenag
