Kemenag dan Forum Zakat: Lima Langkah Strategis dalam Pengelolaan Zakat

JENDELAISLAM.ID – Ada lima langkah strategis untuk memperkuat kolaborasi dan harmonisasi pengelolaan zakat. Lima langkah tersebut adalah peningkatan kolaborasi dalam program Kampung Zakat, digitalisasi sertifikat tanah wakaf, advokasi hasil audit syariah, pelaksanaan roadshow bersama di tingkat kabupaten/kota untuk meningkatkan literasi zakat, dan penyediaan medium komunikasi bersama antarpimpinan Lembaga Amil Zakat (LAZ).

Kesepakatan di atas dinyatakan oleh Kementerian agama (Kemenag) dan Forum Zakat (FOZ).

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, menekankan pentingnya harmonisasi dalam pengelolaan zakat. Prinsip harmoni dinyatakan dalam al-Qur’an, yang mengajak semua orang untuk menurunkan ego demi kemaslahatan bersama.

“Kita perlu menurunkan ego sektoral dan mengoptimalkan komunikasi untuk mencapai harmoni dan kolaborasi yang lebih baik dalam ekosistem zakat. Kolaborasi bukan hanya tentang bekerja bersama, tetapi juga tentang menemukan kesamaan dalam visi dan tujuan yang lebih besar,” terang Waryono dalam audiensi antara Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag dengan FOZ di Jakarta, Jum’at (16/08/2024).

Untuk itu, tambah Waryono, optimalisasi komunikasi sangat penting, termasuk pembentukan medium komunikasi khusus pimpinan Lembaga Amil Zakat (LAZ). Selain itu, kolaborasi dalam program Kampung Zakat dan advokasi hasil audit syariah juga menjadi langkah untuk memperbaiki dan merekonsiliasi pengelolaan zakat.

Langkah strategis lain dalam pengelolaan zakat adalah digitalisasi sertifikat tanah wakaf, pengembangan program pembangunan rumah susun di Universitas Darussalam (UNIDA), dan penataan data aset wakaf.

Oleh sebab itu, integrasi data dalam tata kelola zakat dan kolaborasi berbasis data begitu urgen. Di sinilah, pengawasan, pengendalian, dan audit untuk memastikan hak muzaki dan mustahik terpenuhi, sangat diperlukan.

“Audit menjadi alat penting untuk memastikan bahwa hak muzaki dan mustahik terpenuhi dengan baik,” tambah Waryono.

Sementara itu, Ketua Umum FOZ, Wildhan Dewayana, mengatakan bahwa tantangan terbesar dalam pengelolaan zakat adalah mengatasi ego sektoral dan meningkatkan komunikasi antar-lembaga. Wildhan menambahkan, audit internal harus dilihat sebagai bagian dari proses perbaikan berkelanjutan, bukan sebagai momok.

“Audit menjadi alat penting untuk memastikan bahwa hak muzaki dan mustahik terpenuhi dengan baik,” tutup Wildhan.***

Sumber Teks & Foto: Kemenag