Hati-hati Menggunakan Air di Kamar Mandi

JENDELAISLAM.ID – Pernahkah Anda memperhatikan toilet yang tersedia di kantor-kantor, mall-mall atau tempat-tempat lain? Bagaimana kondisinya?

Sudah lumrah toilet di tempat-tempat tersebut berukuran kecil bahkan pas-pasan. Hampir dibilang tak ada jarak antara kran dan tempat buang air besar atau kecil, bak untuk penampungan air pun tak tersedia. Kalau pun ada hanyalah sebuah ember dengan volume sekitar 20 liter yang terletak persis di bawah kran.

Ruang yang nge-pas itu tentu sangat rentan dengan cipratan air. Bisa saja air bekas membersihkan hadats menyiprat lagi ke ember yang ada di bawah kran. Atau gayung yang kita gunakan untuk mengguyur kotoran tersebut terkena kecipak air bekas membersihkan hadats lantas kita gunakan lagi untuk mengambil air di dalam bak ember.

Atau bila kita berwudhu melalui kran lantas air bekas wudhu tersebut menetes ke ember. Bukan wudhunya yang bermasalah, tetapi air bekas yang menetes ke ember tersebutlah yang disangsikan kesuciannya bila digunakan untuk membersihkan dari hadats.

Barangkali kita menganggap biasa-biasa saja hal tersebut. Mungkin saja cipratan air bekas yang kita pakai untuk menghilangkan hadats atau air bekas wudhu yang kita pakai dari kran menetes ke dalam ember tidak kita persoalkan.

Padahal sejatinya cipratan itulah yang mestinya kita waspadai. Kenapa demikian? Karena air cipratan yang masuk ke ember itu bisa menjadi mustakmal atau mutanajjis.

Kesucian atau kebersihan sebuah badan itu tidak tergantung pada kondisi fisik yang kasat mata saja, tampak bersih saja melainkan juga seberapa mampu kita mempergunakan air yang ada untuk keperluan bersuci. Jika kita abai, mungkin saja bersih secara fisik, namun pada hakekatnya belumlah demikian bahkan bisa jadi badan yang tampak bersih itu sebenarnya mutanajjis.

Sebab, kebersihan dimata Allah haruslah sesuai dengan aturan main yang digariskan dalam agama. Bukan sekedar bersih secara lahiriah belaka dimata manusia, namun bersih secara batiniah dimata Allah.

Sebagaimana kita ketahui, suci merupakan syarat utama bagi seorang Muslim sebelum menjalankan ibadah. Jika mau shalat atau hendak menyentuh mushaf, maka kondisi kita harus suci terlebih dahulu. Bila tidak demikian, tidak diperkenankan melakukan keduanya.

Konsekwensinya bila memaksa melakukannya tanpa memenuhi syarat suci terlebih dahulu, maka segala amalan yang mempersyaratkan harus suci dianggap tidak sah.

Air Sedikit dan Banyak

Kenapa perlu diterangkan di sini mengenai air sedikit dan banyak? Karena sedikit dan banyaknya air berpengaruh pada cara bersuci kita. Pada air banyak, mungkin tidak terlalu bermasalah bila kita gunakan untuk bersuci, ada kelonggaran dalam perlakuannya selagi karakter air aslinya tidak berubah. Tetapi pada air yang sedikit, perlu ekstra hati-hati.

Dalam agama, air banyak seringkali disebut dengan dua qullah. Istilah qullah adalah ukuran volume air, memang asing buat telinga kita. Umumnya, kita menggunakan ukuran volume benda cair dengan liter, meter kubik atau barrel.

Istilah qullah adalah ukuran volume air yang digunakan di masa Rasulullah SAW sewaktu masih hidup. Dalam banyak kitab fiqih, seperti dalam “Tuhfatut Thullab” dan “Fathul Qaribul Mujib disebutkan bahwa ukuran volume 2 qullah itu adalah 500 rithl Baghdad.

Para ulama kontemporer mencoba mengukurnya dengan besaran zaman sekarang. Dan ternyata dalam ukuran masa kini kira-kira sejumlah 270 liter. Demikian dikatakan oleh Dr. Wahbah az-Zuhaili dalam “al-Fiqhul Islami Wa Adillatuhu.”

Dengan air di atas jumlah tersebut, kita bisa agak bebas menggunakannya. Apabila air tersebut terciprat oleh air bekas wudhu kita lagi tidak masalah. Air tetap suci-mensucikan. Selagi air banyak tersebut tidak berubah karakter asli airnya, seperti: warna, bau, serta rasa air tidak berubah, tetap bisa digunakan untuk berwudhu lagi.

Tetapi, bila air dalam suatu wadah kurang dari 270 liter, lalu digunakan untuk berwudhu, mandi janabah, dan kemasukan air yang sudah digunakan untuk berwudhu, maka air itu dianggap sudah mustakmal. Air itu suci secara fisik, tapi tidak bisa digunakan untuk bersuci.

Pada air sedikit (kurang dari 2 qullah), tidak bisa seenaknya menggunakannya. Seperti yang penulis contohkan di atas, kondisi ember berisi air tidak serta-merta bisa menggunakan secara bebas karena airnya sedikit.

Kondisi air di ember tetap suci mensucikan, jika tidak ada air bekas bersuci atau barang najis yang masuk di dalamnya. Tetapi jika sudah kemasukan, maka statusnya bisa menjadi mustakmal dan bisa menjadi mutanajjis. Dikatakan mustakmal (sudah digunakan), apabila air dalam ember tersebut terciprat air bekas bersuci, seperti berwudhu. Artinya air dalam ember tersebut tidak bisa digunakan untuk bersuci lagi, seperti untuk mandi janabah atau diambil untuk berwudhu atau membersihkan hadats saat buang air besar. Sebab, syarat air untuk bersuci adalah suci mensucikan (thahhir muthahhir) bukan sekedar suci belaka. 

Lalu, jika air dalam ember tersebut terciprat najis, misalnya kemasukan kotoran cicak atau terciprat air kencing kita, maka status air dalam ember tersebut menjadi mutanajjis.  Air mutanajjis jelas tidak bisa digunakan apa-apa lagi, baik untuk membersihkan maupun untuk diminum.

Lain lagi dengan air yang keluar dari kran. Air kran lebih aman jika kita gunakan untuk berwudhu, tetapi air wudhu yang menetes di ember sementara ember itu berukuran kecil yang menampung air kurang dari dua qullah, itu yang patut diwaspadai karena bisa menjadi mustakmal.

Muthahhir, Mustakmal, dan Mutanajjis

Berdasar keterangan di atas, suci tidaknya air digunakan bisa dipilah-pilah.

1. Air Thahir Muthahhir (air suci dan mensucikan)

Air ini adalah yang menempati rangking pertama, karena fungsinya yang bermacam-macam (multifungsi). Di samping bisa digunakan untuk keperluan makan, minum, bisa digunakan untuk menghilangkan najis, dan aktivitas berwudhu, mandi janabah dan sebagainya. 

Syaratnya, pertama, air ini suci dari najis dan mensucikan, belum pernah dipakai untuk bersuci sebelumnya. Air yang sudah terpakai dan kurang dari dua qullah yang habis dipakai berwudlu, tidak sah digunakan berwudlu lagi, karena ia suci namun tidak mensucikan.

Kedua, kalau airnya tak mengalir, memang harus banyak. Ia terhitung banyak jika memenuhi minimal 2 qullah.

Ketiga, air mutlak.

Definisi air mutlak, di dalam “Fiqih Lima Mazhab” karya M. Jawad Mughniyah, adalah air yang menurut sifat asalnya, seperti air yang turun dari langit atau keluar dari bumi: air hujan, air laut, air sungai, air telaga dan sebagainya. Begitu juga air yang masih tetap namanya walaupun berubah karena sesuatu yang sulit dihindari, seperti tanah, debu, atau sebab lain seperti kejatuhan daun. Menurut kesepakatan ulama, air mutlak itu suci mensucikan.

2. Air Mustakmal

Adapun mustakmal adalah air yang telah digunakan untuk keperluan bersuci, baik dalam berwudhu, mandi maupun mencuci najis. Kendati air mustakmal suci, namun tidak bisa digunakan untuk bersuci lagi atau istilah lainnya thahhir ghairu muthahhir. Status air mustakmal bisa digunakan untuk minum dan membersihkan benda-benda yang tidak najis. Terkecuali jika jumlah mustakmal tersebut di atas 2 qullah, maka ia tetap suci mensucikan selama tak terkena najis yang membuatnya berubah salah satu karakter aslinya, seperti: bau, rasa maupun warnanya.

3. Air Mutanajjis

Sedangkan air mutanajjis, air yang kurang dari dua qullah dan terkena najis atau air yang lebih dari dua qullah, tapi terkena najis hingga berubah salah satu sifat asli airnya.

Air seperti ini sama sekali tidak bisa digunakan, baik untuk dikonsumsi –baik makan maupun minum,– dan aktivitas bersuci.  Jika air ini digunakan, maka benda apapun yang terkena cipratan atau guyuran airnya menjadi najis pula. 

Inilah beberapa perbedaan penting pada air. Karena itu mesti hati-hati jika menggunakan air yang ada di kamar mandi dengan kondisi seperti digambarkan di atas.***

Sumber Foto: Unsplash/Alex Perez