Di Balik Pengharaman Bangkai dan Pengecualiannya

JENDELAISLAM.ID – Sebagaimana kita ketahui, beberapa ayat yang berbicara masalah makanan yang diharamkan adalah bangkai yang disebut pertama kalinya.

Bangkai (almaitah) di sini dipahami binatang yang mati tanpa sembelihan syar’i, dengan cara mati sendiri tanpa sebab campur tangan manusia. Dan terkadang dengan sebab perbuatan manusia, jika dilakukan tidak sesuai dengan cara penyembelihan yang diperbolehkan.

Dengan demikian definisi bangkai mencakup yang mati tanpa disembelih, seperti kambing yang mati sendiri. Yang disembelih dengan sembelihan tidak syar’i, seperti kambing yang disembelih orang musyrik. Yang tidak menjadi halal dengan disembelih, seperti babi disembelih seorang muslim sesuai syarat penyembelihan syar’i.

Para ulama berpendapat, anggota tubuh (daging) yang dipotong dari hewan yang masih hidup, masuk dalam kategori bangkai, dengan dasar sabda Rasululloh saw., “Semua yang dipotong dari hewan dalam keadaan masih hidup adalah bangkai” Dengan demikian hukumnya sama dengan hukum bangkai.
Yang menjadi pertanyaan kemudian adalah kenapa bangkai itu diharamkan untuk dikonsumsi  manusia? 

Pertama,  pada umumnya, binatang (bangkai) mati karena sesuatu  sebab, bisa jadi karena penyakit, atau makan tumbuh-tumbuhan/daging  yang beracun dan sebagainya. Kesemuanya ini tidak dapat dijamin untuk tidak membahayakan.  

Kedua, cara meninggalnya yang mengenaskan, tidak secara terhormat. Manusia yang sehat pasti tidak akan memakan binatang yang sudah menjadi bangkai atau membunuhnya untuk dikonsumsi dengan cara-cara yang tidak terhormat, mencekik atau dengan memukul misalnya.

Karena bangkai adalah kotor dan merendahkan harga dirinya sebagai manusia bila mengkonsumsinya. Semua agama samawi pun menilai bangkai itu suatu makanan yang haram. Manusia yang normal pasti tidak akan makan kecuali yang disembelih, sekali pun berbeda cara menyembelihnya.

Demikian, berkaitan dengan pelarangan mengkonsumsi bangkai. Mudah-mudahan, kita tidak sembrono dalam mengkonsumsi makanan. Karena salah memilih, bukan hanya dosa yang kita dapat, tapi bisa berakibat fatal pada kesehatan dan perkembangan mental kita. 

Bangkai Hewan Laut dan Belalang

Bangkai memang diharamkan, tapi tidak berlaku untuk semuanya. Ada pengecualiannya, yakni bangkai hewan laut dan hewan belalang.

Bila mengacu pada QS. al-Maidah: 3, bangkai memang terlarang dan jelas hikmah pelarangannya. Hukum keharaman bangkai di atas berlaku pada semua bangkai, sebagaimana keumuman ayat.

Namun ada dua jenis bangkai yang dihalalkan untuk dikonsumsi dan disebutkan juga di dalam nash-nash agama. 

Firman Allah swt. telah jelas, “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu” (al-Maidah: 96).

Sayyid Sabiq juga mengukuhkan bahwa semua binatang laut adalah halal, tidak ada yang diharamkan, kecuali yang mengandung racun yang berbahaya, baik ditangkap atau didapati dalam keadaan mati, baik ditangkap oleh orang Muslim maupun non-Muslim, baik memiliki kemiripan dengan binatang yang hidup di darat maupun yang tidak memiliki kemiripan dengan binatang yang hidup di darat.

Sabda Rasulullah SAW dalam hadits Abu Hurairah RA: “Seseorang bertanya kepada Rasulullah seraya berkata: “Wahai Rasulullah! Kami mengarungi lautan dan hanya membawa sedikit air. Apabila kami berwudhu dengannya (air itu), maka kami kehausan. Apakah kami boleh berwudhu dengan air laut?” Rasulullah menjawab, “Laut itu suci airnya dan halal bangkainya” (HR. Sunan al-Arba’ah, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban dan dishahihkan al-Albani).

Hal ini dikuatkan dengan perbuatan Rasulullah SAW dan para sahabatnya yang memakan bangkai ikan yang ditemukan di pantai, sebagaimana dijelaskan Jabir dalam pernyataannya. “Kami berperang pada pasukan al-Khobath dan yang menjadi panglima adalah Abu Ubaidah, lalu kami merasa sangat lapar. Tiba-tiba terdampar bangkai ikan  paus yang besar. Kami memakan ikan tersebut selama setengah bulan. Ketika sampai di Madinah, kami sampaikan hal tersebut kepada Nabi, lalu beliau bersabda: Makanlah! Itu rezeki yang dikaruniakan Allah. Berilah untuk kami bila (sekarang) masih ada. Lalu sebagian mereka menyerahkannya dan Rasulullah SAW memakannya” (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Demikian pula dengan ikan asin. Ikan yang diasinkan agar bertahan lama dan terhindar dari kerusakan dengan cara disarikan, dipindang ikan, diselai, semuanya suci dan halal untuk dimakan selama tidak mengandung bahaya. Lain soal bila berbahaya bagi kesehatan, maka diharamkan.

Ad-Dardiri, salah seorang syekh Madzhab Maliki mengatakan, Allah menghalalkan untuk dimakan ikan pindang yang tidak digarami dan diaduk (dibumbui) kecuali setelah ia mati. Darah yang mengalir juga tidak dihukumi najis, kecuali setelah ia keluar mengalir. Setelah ikan mati, apabila terdapat darah, darah itu menjadi seperti darah-darah lain yang masih tersisa pada urat-urat setelah penyembelihan yang dibolehkan secara hukum (tidak najis). Bahwa  cairan-cairan yang keluar mengalir darinya setelah itu adalah suci tentu tidak diragukan lagi.

Adapun tentang belalang, Rasulullah SAW bersabda, “Dihalalkan bagi kalian dua bangkai dan dua darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati (lever) dan limpa.”

Ini didukung oleh perbuatan Rasulullah SAW dan para sahabatnya yang memakan belalang seperti dikisahkan Abdullah bin Abi ‘Aufa, “Kami berperang bersama Rasulullah SAW dalam tujuh atau enam peperangan. Kami memakan belalang bersama beliau” (HR. al-Jamaah kecuali Ibnu Majah)

Berdasarkan riwayat-riwayat mengenai binatang laut dan  belalang, maka para ulama sepakat membolehkan memakan belalang.  Tak ada pertentangan antara QS. al-Maidah: 3 dan 96. Justru sebaliknya ayat 96 memberi penjelasan/rincian dari ayat 3 yang masih global.***

Sumber Foto:  Pixabay/terski