JENDELAISLAM.ID – Pemahaman agama yang kurang menjadi salah satu faktor merebaknya judi online.
Karena itu, Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (KPRK) MUI mendorong adanya ketahanan keluarga berbasis keagamaan dan ekonomi untuk mencegah orang terpapar judi online.
Fenomena judi online di Indonesia memang sangat memprihatinkan karena hampir semua kalangan, baik usia, jabatan dan status terpapar judi online.
Dampak buruk judi online ini salah satunya mengguncang sendi-sendi keluarga; lantaran bisa memicu terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perceraian di Indonesia.
Ketua KPRK MUI, Dr. Siti Marifah Maruf Amin, prihatin atas kondisi tersebut. Menurutnya, membangunan ketahanan keluarga berbasis keagamaan dan ekonomi sangat penting. Sebab, jelasnya, pelaku judi online melakukannya karena pemahaman keagamaannya yang kurang kuat ditambah persoalan ekonomi.
Jalan keluar untuk mengatasi masalah ini, lanjutnya, seluruh komponen bangsa, baik pemerintah dan non-pemerintah, melakukan pembinaan keagamaan.
Hal ini penting sekali untuk membentengi masyarakat dari perilaku yang tidak sesuai dengan nilai-nilai keagamaan dan membahayakan sendi-sendi masyarakat seperti judi online.
Baca juga: Hukum Menafkahi Keluarga serta Bahaya dari Hasil Judi Online Â
Bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), terang Siti Marifah, KPRK MUI telah mengadakan workshop tentang bahaya era digitalisasi yang bisa berujung kepada pornografi, kekerasan, dan judi online.
Siti Marifah menekankan pentingnya kolaborasi semua pihak dalam memberangus judi online. Karena dampak buruknya berantai, bukan hanya kepada pelaku judi online, tetapi juga keluarga, dan masyarakat.
Karena itu, ia mengapresiasi adanya Satuan Petugas Pemberantasan Judi Online.
Namun, Siti Marifah menilai, alangkah baiknya, juga melibatkan institusi-institusi yang berinteraksi langsung dengan masyarakat, seperti: ormas-ormas keagamaan, agar penanganannya lebih terintegrasi dari hulu ke hilir.***
Sumber Teks & Foto: MUI
