JENDELAISLAM.ID – Sebagai upaya pemanfaatan daging dam petugas dan jamaah haji agar lebih maksimal, Kementerian Agama (Kemenag) menggandeng Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Dirjen Penyelenggaran Haji dan Umrah, Hilman Latief, menyampaikan hal ini saat Konferensi Pers “Penerimaan dan Penyaluran Dam Olahan Petugas dan Jamaah Haji Indonesia” di Syirkah Itslats Kota Makkah, Kamis (20/06/2024).
Hilman menekankan bahwa pihaknya akan terus berupaya melakukan tata kelola dam petugas dan jamaah haji, lebih baik lagi. Caranya adalah dengan melakukan tiga hal berikut:
Pertama, Syariah Compliance (kepatuhan terhadap hukum Syariah).
Kedua, penguatan tata kelola dengan memberikan kepastian bahwa hewan dam itu disembelih.
Ketiga, pengelolaan daging dam. Dengan harapan, daging dam bisa optimal penggunaannya.
Hadir dalam konferensi pers tersebut, Ketua Baznas (Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA), Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi (Dr. Abdul Aziz Ahmad), Direktur Bina Haji (Arsad Hidayat), Direktur Bina Umrah Haji Khusus (Jaja Jaelani), serta tamu undangan lainnya.
Sementara itu, Ketua Baznas, KH. Noor Achmad, menerangkan, pihaknya tahun ini menyalurkan daging dam jamaah haji bagi sekolah Indonesia di Makkah sekitar 10 ribu dam jamaah haji dengan per-packnya seberat 2,5 kg.
Adapun proses pengolahan dan pengemasan daging dam ini dilakukan di PT. Itslats milik Kementerian Wakaf Arab Saudi.
Kyai Noor berharap, ke depan, dam jamaah haji juga bisa didistribusikan ke Indonesia mengingat banyak masyarakat yang membutuhkan. Bahkan ia berharap, jumlahnya melebihi angka 10 ribu, bahkan bisa mencapai ratusan ribu sesuai dengan jumlah jamaah haji Indonesia.
Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi, Dr. Abdul Aziz Ahmad, mengapresiasi program tata kelola dam kolaborasi antara Kemenag dan BAZNAS. Pihaknya mendukung sistem tata kelola dam yang pemanfaatannya bisa lebih besar dan luas, baik untuk warga Indonesia yang berada di Arab Saudi maupun masyarakat yang membutuhkan di Tanah Air.
Abdul Aziz juga akan membantu pengiriman daging dam olahan ke Tanah Air sesuai regulasi yang berlaku di Arab Saudi maupun di Tanah Air. Harapannya, pembagian daging dam olahan ini bisa membantu program pemerintah dalam peningkatan gizi masyarakat dan penanggulangan stunting di Indonesia.***
Sumber Teks & Foto: Kemenag
