JENDELAISLAM.ID – Umumnya, pemotongan hewan kurban sekaligus pendistribusian daging kurban dilakukan paling akhir di hari terakhir Tasyrik (13 Dzulhijjah).
Lantas, bolehkah daging kurban diolah terlebih dahulu dalam kemasan yang tahan lama kemudian pendistribusiannya melewati hari Tasyrik agar bisa menjangkau daerah-daerah minus dan lebih membutuhkan?
Menurut Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Fuad Zein, daging kurban boleh diolah menjadi kornet atau olahan lain selama ada kebutuhan yang jelas. Misalnya, ketika ada kaum Muslimin yang miskin, kelaparan, atau tertimpa bencana.
Bahkan daging kurban olahan, bisa menjadi solusi praktis untuk memastikan manfaat dari kurban bisa menjangkau wilayah lebih luas dan lebih lama.
Syaratnya, penyembelihan hewan kurban yang akan diolah tersebut tidak boleh melampaui batas akhir waktu penyembelihan, yakni waktu Maghrib pada tanggal 13 Dzulhijjah (hari Tasyrik terakhir). Ini sesuai dengan hadits, “Semua hari Tasyrik adalah waktu penyembelihan” (HR. Ahmad).
Artinya, batas penyembelihan hewan kurban untuk olahan harus dilakukan hingga Maghrib pada hari Tasyrik terakhir 13 Dzulhijjah 1445 H. Tidak boleh melebih batas waktu tersebut, meskipun pengolahan dagingnya menjadi kornet boleh dilakukan setelahnya.
Bahkan mengolah daging kurban menjadi kornet dapat membantu mengatasi beberapa masalah praktis:
Pertama, kornet memiliki masa simpan lebih lama dibanding daging segar, sehingga bisa didistribusikan saat dibutuhkan.
Kedua, dengan bentuk kornet, distribusi dapat dilakukan lebih efektif, terutama ke daerah-daerah yang sulit dijangkau atau yang sedang mengalami krisis.
Ketiga, daging dalam bentuk kornet, dapat mengurangi risiko pemborosan akibat daging yang tidak habis terdistribusi dalam waktu singkat.
Yang harus dicatat, apabila mengolah daging kurban menjadi kornet, pastikan bahwa proses penyembelihannya tidak boleh meleset dari batas akhir waktu penyembelihan kurban, yakni akhir 13 Dzulhijjah.***
Sumber Teks & Foto: Muhammadiyah Online
