Haruskah Menyembelih Hewan Menyebut Nama Allah?

Pile of red raw meat, ready to be cooked

JENDELAISLAM.ID – Hidup di masa sekarang ini perlu kehati-hatian. Demikian pula soal makanan, ada kalanya makanan itu dibenarkan oleh agama dan ada kalanya tidak.

Sebagai Muslim yang cerdas, tentu kita hanya mengisi kebutuhan jasmani kita dengan makanan yang halal. Nah, prasyarat kehalalan mengonsumsi makanan di antaranya adalah hewan yang disembelih atas nama Allah SWT bukan atas nama yang lain. Karena mengatasnamakan Zat lain sama saja pengingkaran terhadap Sang Khaliq, menafikan keberadaan-Nya.

Kita patut prihatin, tak sedikit pemberitaan yang mengungkap penyembelihan hewan yang sembarangan, baik dicekik maupun pemotongan yang tidak sesuai standar agama. Bahkan ada hewan yang sudah mati kemaren (tiren) diperdagangkan  dengan alasan untuk menangguk keuntungan.

Padahal keuntungan yang didapatkan mungkin tidaklah seberapa. Tetapi madharatnya jauh lebih besar ketimbang profit yang semu dan mungkin tidak berkah.

Betapa tidak, ditinjau dari kesehatan saja, bisa menyebabkan tumbuhnya penyakit dalam tubuh. Sebab hewan yang sudah mati 1-2 hari sebelumnya (tiren),– atau hewan yang disuntik dengan air biar lebih montok– tentulah bakteri dan kuman sudah bersemayam dalam tubuh hewan. Bila kondisinya seperti ini, siapa pun tak bisa menjamin higinitas daging tersebut. Belum lagi, tindakan tersebut menyalahi aturan agama dan etika perdagangan.

Mestinya, apa yang seharusnya masuk ke dalam tubuh kita ini bisa menumbuhkan energi positif, etos kerja yang lebih produktif, daging yang bukan saja enak disantap tapi juga bisa menghindarkan diri dari jilatan api neraka.

Oleh karena itu, agama memberikan solusi setiap kali hendak mengkonsumsi daging. Pasalnya ini menyangkut bagaimana berkomunikasi dengan Sang Khaliq dengan tubuh dan jiwa yang bersih.

Yang harus kita perhatikan, pertama adalah hewan tersebut jelas kehalalannya. Kedua adalah mengelolanya dengan benar, termasuk cara dan tujuan menyembelihnya.  

Seputar Sembelihan dan Khilafiyah

Pembahasan hewan sembelihan ini mendapat perhatian yang cukup krusial. Selain secara eksplisit disinggung langsung dalam al-Qur’an, juga diatur dan dijelaskan lebih detail dalam kajian fiqh. 

Teks-teks tersebut di antaranya adalah haramnya mengkonsumsi binatang yang disembelih bukan karena Allah (QS. al-Baqarah: 173), kemudian tentang halalnya sembelihan ahl al-Kitab (QS. al-Maidah: 5) serta penyebutan nama Allah saat menyembelih hewan (QS. al-An’am: 118-119).

Dalam fiqh, syarat penyembelihan  yang  harus  dipenuhi  bagi kehalalan memakan binatang-binatang darat secara umum berkaitan dengan penyembelih, cara dan tujuan penyembelihan, anggota  tubuh  binatang  yang  harus  disembelih  dan   alat penyembelihan.

Soal orang yang menyembelih hewan ini, Ahl al-Kitab boleh saja melakukannya dan bila dilakukan dengan benar, maka hasil sembelihannya pun halal untuk dimakan. Allah SWT berfirman, “Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka.” (QS. al-Maidah: 5).

Artinya tidak ada masalah, hewan hasil sembelihan orang non-Muslim yang tergolong Ahl al-Kitab. Hanya saja, ada perselisihan pendapat di kalangan ulama tentang siapa  yang dimaksud  dengan  Ahl  al-Kitab; Apakah umat Yahudi dan Nasrani masa kini masih bisa disebut sebagai  Ahl al-Kitab?  Dan  para penganut agama Budha dan  Hindu,  juga dapat  dimasukkan  ke  dalamnya  atau tidak? 

Menurut M. Quraish Shihab, sebagaimana dijelaskan dalam buku “Wawasan al-Qur’an”, mayoritas  ulama menilai bahwa hingga kini penganut agama Yahudi dan Kristen masih wajar menyandang gelar tersebut. Oleh karena itu, penyembelihan mereka tetap halal jika memenuhi syarat-syaratnya, di antaranya adalah tidak menyembelih binatang atas nama selain Allah.

Namun kembali para ulama berbeda penafsiran menyangkut wajib tidaknya menyebut nama Allah saat menyembelih. Beda tafsir ini mengenai ayat yang menyebutkan, “Maka makanlah binatang-binatang (yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, jika kamu beriman kepada ayat-ayat-Nya. Mengapa kamu tidak mau memakan (binatang-binatang yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan  kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya” (QS. al-An’am: 118-119).

Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa ada keharusan menyebut nama Allah saat menyembelih. Pendapatnya  ini  didukung  oleh  adanya  ayat  yang  melarang memakan  sembelihan  yang  tidak  disebut  nama  Allah  serta menilainya sebagai kefasikan.

Bunyi ayat tersebut, “Dan janganlah kamu makan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya, sesungguhnya perbuatan semacam itu  adalah suatu kefasikan” (QS. al-An’am: 121).

Mazhab Maliki dan Hanafi, punya pendapat yang sama. Hanya  saja  mencatat bahwa orang yang lupa membaca nama Allah dapat ditoleransi. 

Sementara itu, Mazhab  Syafi’i  tak sepakat dengan pendapat di atas. Mazhab ini menyatakan bahwa tidak ada syarat menyebut nama Allah saat menyembelih.

Mengingat ada ayat yang membolehkan memakan  sembelihan  Ahl  al-Kitab (QS. al-Maidah: 5), padahal umumnya mereka tidak menyebut nama Allah saat menyembelih hewan. Lebih lanjut, kalangan ini menyebut bahwa perintah menyebut nama Allah (QS. al-An’am: 121) adalah anjuran bukan kewajiban. Jelasnya, penyebutan nama Allah bukan menjadi syarat sahnya penyembelihan.

Di samping itu, ada hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Bukhari, Abu Daud, dan an-Nasai melalui Aisyah RA, “Sejumlah orang bertanya kepada Nabi SAW tentang daging  yang  mereka  tidak  ketahui  apakah dibacakan nama Allah saat penyembelihannya atau tidak. Nabi menjawab, ‘Hendaklah kalian membaca nama Allah, lalu makanlah’. Ketika itu para penanya, menurut Aisyah, baru saja melepaskan kekufuran mereka (masuk Islam)”.  

Kendati Mazhab Syafi’i membolehkan penyembelihan  tanpa menyebut nama Allah, atau selama tidak disembelih  atas  nama selain Allah, dan membolehkan pula penyembelihan Ahl al-Kitab, namun bukan serta-merta  segala  macam  sembelihan  mereka  menjadi  halal.

Lebih lanjut Mazhab Syafi’i mengatakan, masih  ada  syarat lain yaitu cara menyembelih, dimana al-Qur’an juga mengisyaratkan beberapa cara yang tidak direstuinya,  seperti: yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas –kecuali yang segera disembelih sebelum berhembus nyawanya,– serta yang disembelih atas nama berhala (QS. al-Maidah: 3).

Bila di depan ditegaskan bahwa syarat pemenuhan sembelihan adalah atas nama Allah, maka sembelihan yang dilakukan oleh orang-orang dengan maksud untuk menghindari gangguan makhluk halus, misalnya saat mau membangun rumah, maka perbuatan tersebut sudah bertolak belakang dengan penyembelihan yang telah digariskan oleh Allah SWT. Niatnya telah melenceng dari nama Allah.***

Sumber Foto: iStock