JENDELAISLAM.ID – Mengetahui ketentuan hewan yang layak dijadikan kurban itu penting, agar sah pelaksanaan ibadah kurbannya. Bila tidak, kurbannya bisa tidak sah.
Kyai M. Sholihuddin dalam artikelnya di NU Online yang berjudul “Ketentuan-ketentuan dalam Kurban” menyebutkan ada enam hal yang menyebabkan hewan tidak sah untuk kurban.
Pertama, hewan yang buta salah satu matanya.
Kedua, hewan yang pincang salah satu kakinya, sekali pun pincangnya terjadi saat akan disembelih, yaitu ketika dirubuhkan dan ia bergerak dengan kuat.
Ketiga, hewan yang sakit.
Keempat, hewan yang sangat kurus.
Kelima, hewan yang terputus sebagian atau seluruh telinganya.
Keenam, hewan yang terputus sebagian atau seluruh ekornya.
Adapun hewan yang pecah atau patah tanduknya atau hewan yang tidak memiliki tanduk, sah untuk berkurban.
Selain mengetahui ketentuan-ketentuan di atas, orang yang hendak berkurban perlu memperhatikan usia hewan kurban.
Bila hewan domba, harus sudah berumur satu tahun sempurna dan memasuki tahun kedua. Sementara untuk kambing kacang/jenis kecil, harus berumur dua tahun sempurna dan memasuki tahun ketiga.
Adapun ketentuan hewan sapi, harus sudah berumur dua tahun sempurna dan memasuki tahun ketiga. Sedangkan untuk hewan unta, harus mencapai usia lima tahun atau lebih.
Berkurban dengan seekor kambing atau domba untuk satu orang, sedangkan unta, sapi, dan kerbau untuk berkurban tujuh orang.
Perlu juga kita ketahui, satu orang yang berkurban dengan satu ekor kambing, hukumnya lebih utama daripada orang yang berkurban dengan seekor unta atau sapi secara musyarakah (persekutuan) untuk tujuh orang.***
Sumber Teks & Foto: NU Online
