JENDELAISLAM.ID – Otoritas pemerintah Saudi menangkap 21 orang yang melanggar peraturan ibadah haji. Mereka mencoba masuk ke Makkah tanpa mengantongi visa resmi haji.
Ke-21 orang ini terdiri dari 8 penduduk berizin tinggal dan 13 warga negara Saudi. Semuanya terbukti melanggar aturan haji. Mereka mencoba membawa 61 jamaah ke Makkah untuk menjalankan prosesi ibadah haji tanpa memiliki visa resmi haji.
Saat ini, pemerintah Saudi tengah gencar menindak praktik penyelenggaraan haji ilegal. Karena itu, pemerintah Saudi mengimbau seluruh pihak untuk mematuhi aturan dan instruksi haji yang berlaku agar pelaksanaan ibadah yang aman, terjamin, dan nyaman bagi semua.
Ada ancaman sanksi berat bagi pelanggar, baik itu pihak agen travel haji dan umrah maupun jamaah haji ilegal yang nekat mengikuti ibadah haji tanpa visa resmi haji.
Sanksi tersebut meliputi denda SAR 10.000 (Rp 43 juta), deportasi dari Saudi dan larangan masuk ke Saudi dalam jangka waktu tertentu sampai hukuman penjara. Tak hanya itu, agen travel nakal yang membawa jamaah haji ilegal terancam mengalami penyitaan kendaraan melalui putusan pengadilan.
Baca juga: Jamaah non-Tasreh Hadapi Konsekuensi Hukum, KJRI: Patuhi Ketentuan dan Aturan Hukum di Arab Saudi
Sebelumnya, diinformasikan bahwa ada sejumlah jamaah haji asal Indonesia yang tidak memiliki visa haji.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi setiba di King Abdul Aziz International (KAAIA) Jeddah, Sabtu (08/06/2024) turut prihatin kondisi ini. Untuk itu, ia mengimbau, sebaiknya jamaah yang menggunakan visa non-haji resmi tidak memaksakan diri dan segera kembali ke Indonesia.
“Kami imbau para jamaah pengguna visa non-haji untuk tertib, disiplin dan segera kembali ke tanah air. Jangan paksakan berhaji dengan menggunakan visa non haji,” kata Ashabul Kahfi.***
Sumber Teks: Detik & Foto: unsplash/Ishan @seefromthesky
