Kasus Visa non-Haji, Pemerintah akan Sanksi Berat Travel Nekat

JENDELAISLAM.ID – Pemerintah akan siapkan sanksi berat kepada travel yang menyediakan visa non-haji kepada jamaah untuk berangkat haji. Hal ini ditegaskan oleh Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas, saat berada di Jeddah, Minggu (09/06/2024).

Menag merasa prihatin dengan banyaknya jamaah yang menjadi korban akibat ingin berhaji, tapi menggunakan visa non-haji. Mereka tidak diizinkan masuk ke Makkah bahkan tidak sedikit yang dideportasi.

Menurutnya, Menteri Haji Arab Saudi, Taufiq F. al-Rabiah, saat datang ke Indonesia, sudah mengatakan bahwa pemerintahnya akan sangat serius terhadap jamaah yang tidak menggunakan visa haji resmi. Mereka akan dilarang untuk masuk mengikuti ibadah haji.

Menag mengatakan bahwa pemerintah Indonesia juga sudah menyampaikan hal itu, tapi masih ada beberapa yang nekat. “Saya sudah perintahkan Pak Dirjen untuk melakukan tindakan tegas terhadap travel-travel yang seperti ini,” tegas Menag.

Ia melanjutkan, sanksi bisa berupa mencabut izin travel. Namun, jika hanya mencabut izin, maka pelaku nantinya juga bisa membuat travel lagi. Karenanya, Menag tengah mengkaji upaya lain untuk mengatasi masalah berhaji dengan visa non-haji. Perlu ada upaya agar kejadian ini tidak berulang.

Saat ini, Menag concern pada perlindungan jamaah, supaya tidak ada jamaah yang menjadi korban lagi. “Kasihan, kan, sudah sampai sini, lelah, dideportasi, dan tidak bisa masuk lagi selama 10 tahun,” imbuhnya.

Menag mengakui bahwa ini adalah PR pemerintah untuk memberikan sosialisasi kembali kepada seluruh masyarakat agar tidak menggunakan visa non-haji.  Ia juga berharap, media ikut menyampaikan hal ini kepada publik.***

Sumber Teks & Foto: Kemenag