JENDELAISLAM.ID – Menjadi Rohaniwan Khonghucu memerlukan proses yang panjang dan menyeluruh. Selain menguasai ajaran Khonghucu, calon rohaniwan juga harus mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh Pusat Bimbingan dan Pendidikan (Pusbimdik) Khonghucu bekerja sama dengan Balai Diklat Keagamaan dan Matakin.
Untuk mencetak Rohaniwan Khonghucu, Pusbimdik Khonghucu mengadakan tiga kali pelatihan pada tahun ini. Pelatihan pertama di Manado diikuti oleh 40 peserta, pelatihan kedua di Pontianak, Kalimantan Barat, juga dengan 40 peserta, dan pelatihan ketiga di Bogor diikuti oleh 44 peserta.
“Untuk meningkatkan pelayanan bagi umat Khonghucu, kami telah mengadakan tiga kali pelatihan calon Rohaniwan Khonghucu,” ujar Mohammad Farid Wadjdi dalam acara Pelatihan Calon Rohaniwan Khonghucu di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (8/6/2024).
Ia menambahkan bahwa upaya ini merupakan bagian dari peningkatan pelayanan keagamaan, khususnya bagi umat Khonghucu di Indonesia.
Menurutnya, sebagaimana arahan dari Kementerian Agama di bawah Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, semua program harus berbasis kebutuhan umat agar layanan keagamaan dan pendidikan benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
Pemateri dari Matakin Pusat, Ws. Mulyadi Liang, menjelaskan tentang bimbingan pernikahan Khonghucu. Upacara pernikahan Khonghucu disebut Li Yuan, yang berarti menegakkan, dan dilakukan di Lithang atau Kong Miao oleh seorang Rohaniwan Khonghucu. Prosesi pernikahan melibatkan penghormatan kepada altar Nabi Kongzi dan persiapan ritual seperti Dian xiang (Tiam hio) di hadapan altar Tian (jika ada).
Ws. Gunadi dari Matakin menyampaikan bahwa ada tiga tingkatan Rohaniwan Khonghucu: Jiao Sheng (penebar agama), Wen shi (guru agama), dan Xue shi (pendeta). Jiao Sheng bertugas melayani umat dan menyebarkan ajaran Khonghucu secara etis.
Wen shi, yang bertanggung jawab melayani umat dan mengajarkan agama Khonghucu, memerlukan pengalaman minimal lima tahun sebagai Jiao Sheng. Xue shi adalah pendeta yang membutuhkan pengalaman minimal lima tahun sebagai Wen shi dan memiliki tugas yang sama.
“Jabatan Rohaniwan Khonghucu bersifat seumur hidup, namun bisa dicabut jika tidak lagi mengimani Khonghucu, mengundurkan diri, melakukan perbuatan tercela, atau melanggar hukum. Dewan Rohaniwan Matakin berwenang untuk mencabut status tersebut,” jelas Gunadi.***
Sumber Teks & Foto: Kemenag
