JENDELAISLAM.ID – Salah satu hasil Ijtima Ulama VIII di Bangka Belitung adalah terkait panduan hubungan antar-umat beragama berupa Fikih Salam Lintas Agama. Dinyatakan bahwa pengucapan salam lintas agama dengan alasan toleransi dan/atau moderasi beragama bukanlah makna toleransi yang dibenarkan.
Panduan tersebut juga menyatakan, pengucapan salam merupakan doa yang bersifat ubudiah, sehingga tidak boleh mencampuradukkan dengan ucapan salam agama lain. Pengucapan salam yang berdimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam hukumnya haram.
Kamaruddin Amin, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, merespons hal tersebut. Ia mengatakan bahwa salam lintas agama yang selama ini berkembang di masyarakat adalah bagian dari praktik merawat kerukunan umat. Bukan merusak akidah antar-umat, tapi berangkat dari kesadaran dari sikap saling menghormati dan toleran.
“Salam lintas agama adalah praktik baik kerukunan umat. Ini bukan upaya mencampuradukkan ajaran agama. Umat tahu bahwa akidah urusan masing-masing, dan secara sosiolologis, salam lintas agama perkuat kerukunan dan toleransi,” terang Kamaruddin Amin, di Jakarta, Jumat (31/5/2024).
Menurut Kamaruddin Amin, salam lintas agama justru menjadi sarana menebar damai yang juga merupakan ajaran setiap agama.
“Sebagai sesama warga bangsa, salam lintas agama bagian dari bentuk komitmen untuk hidup rukun bersama, tidak sampai pada masalah keyakinan,” ujar Kamaruddin.
Di negara yang majemuk, lanjut Kamaruddin, beragama harus merefleksikan kelenturan sosial yang saling menghormati dengan tetap menjaga akidah masing-masing.
“Dalam beragama perlu sikap luwes dan bijaksana sehingga antara beragama dan bernegara bisa saling sinergi,” tutup Kamaruddin.
Sebelumnya, soal salam lintas agama pernah jadi bahasan Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur pada 2019. Kesimpulannya, pejabat Muslim boleh mengucapkan salam “Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh”, atau mengiringinya dengan ucapan salam nasional, seperti selamat pagi, salam sejahtera bagi kita semua, dan semisalnya. Namun dalam kondisi tertentu, demi menjaga persatuan bangsa dan menghindari perpecahan, pejabat Muslim boleh menambahkan salam lintas agama.***
Sumber Teks & Foto: Kemenag
