JENDELAISLAM.ID – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama terus mendorong para pelaku usaha untuk mensertifikasi produk mereka sebagai halal.
Hari ini, BPJPH melanjutkan inisiatif jemput bola dengan membuka layanan sertifikasi halal di tempat atau on the spot, dengan mengirimkan timnya untuk mendatangi pelaku usaha di sektor penyembelihan dan hasil sembelihan di 11 provinsi.
“Hari ini kami menurunkan tim layanan untuk jemput bola dengan mendatangi lokasi pelaku usaha sektor hulu, yakni penyedia daging hasil sembelihan di 11 provinsi yang dipilih berdasarkan jumlah konsumsi daging dan ketersediaan Rumah Potong Hewan (RPH) Ruminansia dan Rumah Potong Unggas (RPU) terbanyak,” kata Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, di Jakarta, Kamis (30/5/2024).
Upaya ini, lanjut Aqil, bertujuan untuk memudahkan pelaku usaha di sektor hulu dalam memenuhi kewajiban sertifikasi halal mereka.
Dengan mengirim petugas langsung ke lokasi usaha, pelaku usaha dapat menerima informasi dan layanan sertifikasi halal secara langsung.
Selain itu, mereka juga mendapatkan informasi dan konsultasi yang lebih komprehensif mengenai persyaratan dan tata cara pengurusan sertifikat halal.
“Kami juga secara kolaboratif bekerja sama dengan Satgas Layanan Jaminan Produk Halal di setiap Kementerian Agama provinsi dan kabupaten/kota, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di daerah, pemerintah daerah atau dinas terkait, asosiasi, dan pemangku kepentingan lainnya di daerah,” tambah Aqil.
Lebih lanjut, Aqil menjelaskan bahwa layanan sertifikasi halal on the spot, baik untuk reguler maupun self declare, sudah sering dilakukan oleh BPJPH.
Pada bulan Maret dan April lalu, BPJPH juga melaksanakan inisiatif serupa secara masif di 34 provinsi, mengunjungi sentra-sentra kuliner, pusat jajanan dan oleh-oleh, pusat perbelanjaan modern, pasar tradisional, kantin sekolah/madrasah, dan sebagainya.
“Kami berharap upaya ini dapat terus dilaksanakan dan diperluas dengan melibatkan kolaborasi dari berbagai pemangku kepentingan layanan JPH secara lebih luas dan konkrit. Tidak hanya melalui sosialisasi, edukasi, dan literasi, tetapi juga sebagai strategi kolaboratif untuk meningkatkan fasilitasi sertifikasi halal,” tandasnya.***
Sumber Teks & Foto: Kemenag
