JENDELAISLAM.ID – Pelaksanaan ibadah haji tanpa melalui prosedur formal tidak sejalan dengan ketentuan syariat Islam. Demikian keputusan Forum Bahtsul Masail Diniyyah Waqiiyah-nya yang diselenggarakan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Jakarta, Selasa, (28/05/2024).
Dalam putusan musyawarah bahtsul masail menyatakan bahwa haji non-prosedur atau ilegal mengandung banyak risiko. Bukan saja risiko bagi diri sendiri, melainkan juga jamaah haji lain yang menempuh jalur prosedur formal. Dalam bahtsul masail menyebutkan bahwa orang yang haji menggunakan visa non-haji bertentangan dengan substansi syariat Islam. Kenapa demikian? Karena praktik haji non-prosedural ini berpotensi membahayakan dir sendiri dan jamaah haji lainnya.
Baca juga: Pentingnya Mematuhi Prosedur Resmi: Anas Abdul Jalil Serukan Larangan Haji Tanpa Visa
Bukan itu saja, keberadaan haji ilegal ini bisa mengganggu fasilitas dan layanan jamaah haji resmi di kawasan Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).
“Praktik haji ilegal telah mencaplok (ghashab) tempat yang menjadi hak tempat yang disediakan untuk jamaah haji resmi. Jamaah haji ilegal juga memperparah kepadatan jamaah di Armuzna maupun di Makkah, yang berpotensi mempersempit ruang gerak jamaah haji resmi sehingga dapat menimbulkan mudarat bagi diri sendiri dan juga jamaah lain,” tulis putusan PBNU.
Sanksi berat bagi jamaah haji ilegal juga menanti. Sebagaimana ketetapan otoritas Kerajaan Arab Saudi (KSA) melalui Kementerian Dalam Negeri KSA, sanksi atas pelanggaran visa haji berupa: deportasi, denda, dan larangan masuk ke Tanah Suci selama 10 tahun.
Baca Juga: Kerajaan Arab Saudi akan Deportasi Jamaah Tanpa Visa Haji dan Larangan Masuk selama 10 Tahun
Pada gilirannya, masalah hukum ini akan merepotkan posisi Pemerintah RI karena bagaimana pun jamaah haji ilegal ini adalah warga negara Indonesia (WNI). Praktik haji ilegal karena egoisme pribadi ini dapat mengganggu hubungan Pemerintah RI dan pihak KSA.***
Sumber Teks & Foto: NU Online
