JENDELAISLAM.ID – Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah, mengungkap kondisi dana haji selama 14 tahun terakhir. Terutama terkait dengan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika.
Dia menjelaskan, sekitar 80% dari biaya haji dibayarkan dalam mata uang asing, yang rentan terhadap fluktuasi nilai tukar.
Misalnya, pada tahun 2023, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS masih di angka Rp 14.600 setiap satu dolarnya, namun kini telah mencapai Rp 16.000 per satu dolar.
“Kondisi ini menyebabkan kenaikan biaya haji yang signivikan,” katanya di arena Ijtima Ulama MUI VIII, Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, Senin (27/5/2024).
“Hingga kini, belum ada kepastian tentang sejauh mana hal ini bisa difasilitasi. Namun, kami dapat membeli forward (nilai tukar dolar untuk beberapa masa ke depan) yang jatuh tempo tahun depan. Teman-teman di Dubai bersedia berbagi dengan MUI untuk menilai kemungkinan ini,” tambahnya.
Di luar negeri, jelasnya, praktik forward dana haji untuk mengantisipasi naik turunnya nilai tukar mata uang asing. Namun di Indonesia, praktik ini masih belum sepenuhnya terealisasi.
Pada kesempatan itu, ia juga menyoroti permasalahan lain, yaitu kenaikan biaya haji yang terus meningkat setiap tahunnya. Faktor-faktor seperti melemahnya nilai tukar rupiah dan naiknya harga di Arab Saudi, termasuk avtur, berpengaruh signivikan terhadap biaya haji.
“Apakah kenaikan setoran awal menjadi Rp 30 juta, Rp 35 juta, atau Rp 40 juta bisa menjadi dasar syarat istithaah (kemampuan)? Idealnya, setoran awal sudah harus naik menjadi Rp. 50 juta,” usulnya.
Pasalnya, kata Fadlul, setoran awal haji belum pernah naik dari tahun 2010, tetap di angka Rp. 25 juta per orang. Sementara itu, biaya haji sudah meningkat drastis dari Rp. 24 juta pada 2010 menjadi 93,41 juta pada tahun ini.
BPKH, lanjutnya, mengusulkan langkah penting untuk mengatasi masalah antrean haji yang panjang, yang berkisar antara 30 – 40 tahun, bahkan ada daerah yang sampai menunggu hingga 48 tahun.
Selain itu, BPKH juga mengusulkan pengelolaan yang lebih baik lagi untuk mencegah calon jamaah haji beralih ke umrah, yang dapat mengganggu perencanaan keuangan haji.***
Sumber Teks & Foto: MUI
