JENDELAISLAM.ID -Bicara zakat, artinya bicara orang yang mengeluarkan zakat dan bicara orang yang berhak untuk menerima zakat.
Istilah untuk orang yang berkewajiban mengeluarkan zakat adalah muzakki. Sedangkan istilah untuk orang yang berhak menerimanya adalah mustahik.
Berikut adalah ketentuan orang yang wajib membayar zakat (muzakki):
1. Muslim
2. Merdeka
3. Memiliki harta yang mencapai nisab
4. Telah genap satu tahun
1. Islam
Para ulama sepakat bahwa zakat tidak wajib untuk non-Muslim. Oleh karena itu, orang kafir tidak wajib mengeluarkan zakat dan tidak diterima darinya meskipun ia menyerahkannya atas nama zakat.
Dasarnya adalah:
“Dan tidak ada yang menghalangi mereka untuk diterima dari mereka nafkah-nafkahnya melainkan karena kafir kepada Allah dan rasul-Nya dan mereka tidak mengerjakan shalat, melainkan dengan malas dan tidak (pula) menafkahkan (harta) mereka, melainkan dengan rasa enggan” (QS. at-Taubah: 54).
2. Merdeka
Kenapa merdeka? Tentulah karena seorang budak tidak memiliki apa-apa. Sebab, segala sesuatu yang menjadi milik budak merupakan milik tuannya. Sehingga, budak tidak memiliki harta, karenanya ia tidak berkewajiban mengeluarkan zakat.
Atas dasar inilah, maka dalam kepemilikannya ada kekurangan, tidak permanen seperti harta orang-orang yang merdeka. Tetapi terlepas dari pembicaraan soal budak ini, sepertinya sudah tidak terlalu relevan dengan kondisi zaman sekarang ini.
3. Memiliki Harta yang Mencapai Nisab
Nisab adalah batas minimal kekayaan yang mewajibkan seseorang untuk mengeluarkan zakatnya. Besarannya berbeda satu sama lain, tergantung jenis zakatnya.
Nah, apabila seseorang belum mencapai nisab, maka ia tidak wajib mengeluarkan zakat. Istilahnya adalah ia belum masuk kategori muzakki karena hartanya masih sedikit.
4. Telah Genap Satu Tahun (Haul)
Harta telah mengendap setahun. Bila telah genap setahun dan jumlahnya telah mencapai nisab, maka ada kewajiban untuk mengeluarkan zakat.
Haul ini berlaku untuk zakat yang mempersyaratkan harus genap setahun, seperti: emas dan perak, binatang ternak dan lainnya.
Tetapi ada zakat tertentu yang tidak harus menunggu haul, seperti: zakat zuru’ (tanaman) maupun rikaz (barang terpendam temuan di dalam perut bumi, seperti: benda purbakala).
Untuk padi dan buah-buahan, misalnya, tidak harus menunggu genap setahun, melainkan begitu panen, maka bisa langsung mengeluarkan zakatnya asal sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon kurma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya”(QS. al-An’am: 141).
Demikian halnya dengan rikaz. Selain tidak mempersyaratkan ada nisab, juga tidak harus haul. Ini menurut pendapat jumhur ulama. Kendati demikian, ada ketentuan besaran zakatnya yaitu sebesar seperlima atau 20% dari jumlah harta temuan.
Jadi, apabila seseorang menemukan harta temuan berapa pun besarnya, wajib mengeluarkan zakatnya sebesar seperlima dari besar total harta tersebut.
Menilik dari syarat harus ada haul maupun tidak, maka harta zakat (mal) dapat digolongkan menjadi dua macam:
1. Yang berkembang dengan sendirinya, seperti: padi-padian dan buah buahan, maka wajib zakatnya saat panennya tiba.
2. Yang dipersiapkan untuk berkembang, seperti: emas, perak dan ternak. Kategori yang kedua ini zakatnya pada akhir haul. Artinya tidak wajib zakatnya sebelum genap setahun.
Kontroversi tentang Baligh dan Orang Gila
Adapun syarat baligh dan berakal terdapat kontroversi di kalangan ulama; apakah anak kecil dan orang gila juga terkena wajib zakat atau tidak? Perbedaan ini terjadi dikarenakan tidak ada nash yang menjelaskannya.
Ali bin Abi Thalib, Ibnu Umar, Jabir bin Abdullah dan Aisyah dari golongan sahabat, Imam Malik, Imam Syafi’i, dan ulama-ulama ahli fiqih Mesir mengatakan bahwa zakat wajib dikeluarkan dari harta anak kecil, orang gila, dan orang yang tidak mukallaf.
Sebab menurut mereka, zakat adalah hak yang wajib ditunaikan bagi kepentingan para fakir miskin dari harta orang kaya. Tanpa melihat apakah pemilik harta itu, orang mukallaf atau bukan mukallaf.
Kelompok ini mendasarkan keumuman teks ayat dan hadits-hadits shahih yang menegaskan secara mutlak wajibnya zakat atas kekayaan orang-orang kaya, tidak terkecuali anak-anak atau pun orang gila.
Dalil itu di antaranya adalah:
“Ambillah zakat dari sebagian kekayaan mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka” (QS. at-Taubah: 103).
Karena itu, menurut pendapat pertama ini, selagi anak-anak dan orang gila punya harta dan telah mencapai ketentuannya, tetaplah ada kewajiban zakatnya. Baik orang gila maupun anak-anak ini hanya bisa terlepas dari kewajiban zakat apabila mereka miskin.
Namun sebagian lain tidak sependapat soal ini. Pendapat kedua menyatakan bahwa mereka yang belum baligh maupun orang gila tidak ada kewajiban untuk mengeluarkan zakat sekali pun tergolong kaya. Kalau ada kewajiban yang melekat pada anak-anak dan orang gila itu hanyalah menyangkut zakat fitrah saja, tidak termasuk zakat mal. Pasalnya, mereka bukanlah mukallaf. Walinya pun tidak berhak mengeluarkan zakat dari harta mereka kecuali zakat fitrah.***
Sumber Foto: iStock
