JENDELAISLAM.ID – Inspektorat Jenderal Kementerian Agama telah bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan peninjauan ulang pembayaran jasa profesi dan transportasi penghulu. Pada fase pertama, peninjauan melibatkan 65 auditor dan mencakup 451.450 peristiwa pernikahan pada tahun 2023.
Puluhan ribu pernikahan tersebut tersebar di tiga provinsi, yaitu: Jawa Timur, Jawa Tengah, dan sebagian wilayah Jawa Barat.
“Peninjauan ini juga menggunakan teknologi informasi berupa aplikasi E-Reviu untuk mempermudah proses dan keakuratan data. Saya memberikan apresiasi terhadap peninjauan ini karena mengadopsi pendekatan Teknologi Informasi dan juga sebagai langkah pencegahan terhadap penipuan,” kata Faisal di Jakarta, pada Kamis (16/5/2024).
Irjen Faisal menjelaskan, tujuan dari peninjauan ini adalah untuk memastikan bahwa pembayaran jasa profesi dan transportasi penghulu tahun 2023 yang dibiayai oleh PNBP biaya Nikah Rujuk (NR) dilakukan secara akuntabel sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Biaya jasa profesi dan transportasi penghulu harus ditinjau ulang oleh APIP, dalam hal ini Inspektorat Jenderal atau BPKP. PNBP biaya Nikah Rujuk (NR) yang diterima harus digunakan untuk mendukung program dan kegiatan bimbingan masyarakat Islam terkait layanan nikah rujuk,” tambahnya.
Inspektur Wilayah III, Aceng Abdul Azis, menegaskan bahwa peninjauan dilakukan dengan profesionalisme dan teliti.
Hal ini bertujuan untuk memverifikasi bahwa pembayaran jasa profesi dan transportasi penghulu telah didukung oleh dokumen yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Peninjauan tahap kedua direncanakan akan dilaksanakan pada akhir Mei 2024 untuk seluruh provinsi yang belum ditinjau pada tahap sebelumnya.***
Sumber Teks & Foto: Kemenag
