JENDELAISLAM.ID – Penguatan kapabilitas Satuan Pengawas Internal (SPI) pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) merupakan langkah penting dalam memastikan pengawasan internal berjalan secara optimal dan efektif.
Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama, di bawah kepemimpinan Inspektur Jenderal Faisal Ali Hasyim, telah mendorong terobosan ini untuk meningkatkan kualitas dan integritas pengawasan di 15 PTKN.
Program penguatan kapabilitas SPI telah dilakukan selama satu tahun, dengan tujuan untuk memperkuat aspek kelembagaan, sumber daya manusia, dan kualitas pengawasan yang dilakukan oleh SPI di PTKN.
Langkah ini mendapat dukungan dari pimpinan PTKN dan Eselon I terkait, bahkan telah diamanatkan melalui Pakta Integritas antara Dirjen Pendidikan Islam dan Menteri Agama.
Tim Penguatan Kapabilitas SPI telah melakukan pemetaan kondisi SPI pada 15 PTKN dan akan melaksanakan kegiatan penguatan SPI pada bulan Mei mendatang. Proses ini mencakup koordinasi, komunikasi, dan sinergitas dengan Ditjen Pendidikan Islam serta penguatan regulasi SPI.
Ke-15 PTKN yang menjadi fokus program penguatan SPI pada tahun 2024 meliputi berbagai daerah di Indonesia, seperti Surakarta, Banten, Aceh, Lampung, Samarinda, Bandung, Jember, Purwokerto, Medan, Manado, Lhokseumawe, Kudus, Kediri, Cirebon, dan Palangkaraya. Dengan demikian, diharapkan bahwa melalui upaya ini, kualitas pengawasan internal di PTKN dapat meningkat secara signifikan.***
Sumber Teks & Foto: Kemenag
