JENDELAISLAM.ID – Jika Anda sudah mampu mengeluarkan zakat, karena telah mencapai nishab dan haul, Anda masuk kategori muzakki. Artinya, Anda harus mengeluarkan zakat.
Nishab adalah batas minimal harta yang mewajibkan dikeluarkannya zakat. Adapun haul adalah genap setahun. Harta yang Anda miliki telah mencapai setahun. Syarat haul berlaku untuk zakat yang memang mempersyaratkan kepemilikan selama setahun, seperti: zakat tijarah (barang dagangan), binatang ternak, emas, dan sebagainya.
Bagaimana agar zakat yang Anda keluarkan tersebut benar?
Berikut beberapa hal yang perlu Anda perhatikan dalam membayar zakat:
- Niat dengan benar. Sucikan niat sebelum menunaikan zakat. Pastikan bahwa amal perbuatan Anda ditujukan hanya dan semata-mata untuk Allah SWT.
- Telitilah sasaran zakat; apakah mereka termasuk golongan yang berhak menerima uang zakat atau tidak. Jika Anda sudah mengantongi nama-nama yang berhak untuk menerima zakat, maka kepadanyalah zakat itu Anda berikan. Hal ini tidak berlaku untuk infaq yang boleh diberikan kepada siapa saja.
- Utamakan orang-orang yang dekat jika memberi zakat langsung kepada mustahiq (orang yang berhak menerima zakat) dan tidak melalui lembaga amil. Tetapi perlu diingat bahwa yang dimaksud dengan orang-orang dekat tidak termasuk isteri, anak-anak, atau orang tua. Sebab, mereka ini termasuk kategori orang-orang yang berhak dinafkahi, sehingga tidak ada zakat untuk mereka.
- Ucapkan kata-kata yang baik dan santun kepada penerima saat menyerahkan zaakat. Karena, ucapan yang tidak layak atau malah menyakitkan, justru bisa berpotensi membatalkan/merusak pahala atas perbuatan atau amal Anda.
- Tunaikanlah zakat ketika saatnya tiba. Menunda-nunda pembayaran zakat tidak dikehendaki oleh Islam. Kenapa demikian? Karena ajaran Islam, mendidik manusia untuk disiplin dan tepat waktu.
Pada prinsipnya, dibenarkan oleh syariat Islam apabila seseorang yang berzakat langsung memberikan sendiri zakatnya kepada para mustahiq dengan syarat kriteria mustahiq sejalan dengan firman Allah SWT dalam QS. at-Taubah: 60, yang artinya:
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (muallaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah.”
Namun demikian, tentu akan lebih baik lagi jika zakat tersebut disalurkan melalui amil zakat yang amanah, bertanggung jawab, dan tepercaya. Ini juga selaras dengan firman Allah SWT di atas dan juga berdasarkan tuntunan Nabi Muhammad SAW.
Alasannya, agar distribusi zakat itu bisa tepat sasaran sekaligus menghindari penumpukan zakat pada mustahiq tertentu yang kita kenal sementara mustahiq lainnya tak mendapatkan haknya, karena tak mengenalnya. Semoga bermanfaat.***
Sumber Foto: iStockphoto
