JENDELAISLAM.ID – Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Fatwa, Prof. KH. Asrorun Niam Sholeh, turut merespons viralnya video tata cara pemotongan hewan di RPH Pegirian, Surabaya, yang menggunakan pemingsanan dan penjelasan Dirut RPH yang justru menegur orang yang memvideokan aktivitas tersebut.
Prof. Niam mengatakan bahwa penjelasan Dirut RPH Pegirian, belum menjawab inti masalah yang muncul terkait beredarnya video ini. Peredaran video ini justru bisa jadi hikmah untuk menelusuri lebih jauh proses penyembelihan yang selama ini terjadi. “Tidak justru mempermasalahkan mengapa video beredar,” ujarnya MUIDigital, Rabu (25/09/2024).
Menurut Prof. Niam, perlu ada penjelasan dan atau pemeriksaan secara utuh, agar tidak simpang siur dan menimbulkan keresahan.
Atas proses penyembelihan yang ada di video tersebut, Prof. Niam menjelaskan video tersebut memunculkan beberapa kesimpulan: proses pemingsanan menggunakan captive bolt stunner, yaitu alat pemingsanan dengan model penembakan ke otak sapi. Alat ini, ada yang menggunakan penetrasi dengan peluru, ada yang non-penetratif, menggunakan tekanan udara ke sasaran.
Nah, dalam video yang tidak tampak jenis alat pemingsanannya, perlu ditelusuri; apakah alat tersebut termasuk jenis penetratif atau non-penetratif.
Prof. Niam melanjutkan, apabila kategori penetratif, berpotensi menyebabkan otak cedera permanen dan/atau kematian sapi. Jika sapi tidak disembelih, tetap akan mati. Apabila demikian, maka tidak sesuai dengan standar fatwa halal.
Apabila alat tersebut jenis non-penetratif, perlu dilihat seberapa besar tekanan diberikan, sehingga akan memberikan dampak yang beragam pada hewan, ada yang sekadar pingsan dan bisa pulih kembali jika tidak disembelih, ada yang hidup tapi cedera permanen, dan ada yang mati tanpa disembelih. “Aman tidaknya, sangat tergantung pada tekanan udara dari peluru, dan keahlian operator,” paparnya.
Menurutnya, sesuai fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal, ketentuan yang dibolehkan adalah apabila penyembelihan didahului dengan stunning (pemingsanan), maka proses stunning hanya menyebabkan pingsan sementara, dan seandainya tidak disembelih, akan pulih dan hidup kembali.
Dalam gambar, lanjutnya, tampak sapi langsung pingsan serta tidak bergerak. Tetapi belum bisa disimpulkan, apakah sekadar pingsan dan hidup kembali normal dalam beberpa waktu (biasanya 2 menitan), cedera permanen, atau mati meski tanpa disembelih.
Dalam penjelasan lisan pada gambar, petugas tidak memiliki keahlian khusus mengoperasikan alat stunning sehingga potensial menyebabkan sapi cedera permanen dan/atau kematian jika tidak disembelih. Namun, Prof. Niam menegaskan, perlu dilihat kepastiannya, apakah hal itu bercanda atau benar begitu adanya.
Sebenarnya, lanjut Prof. Niam, alat stunning dengan captive bolt stunner, seperti yang terlihat dalam video viral tersebut, sudah ditinggalkan di beberapa negara, seperti Selandia Baru. Sebagai alternatif menggunakan model pnuematic (tekanan angin) atau elektrik, relatif lebih aman dari sisi syar’i, hanya menyebabkan shock hewan, pingsan sementara.
Oleh karena itu, imbuh Prof. Niam, harus ada informasi utuh, audit total oleh pemerintah dalam proses penyelenggaran penyembelihan hewan yang menggunakan alat captive bolt stunner untuk menjamin kehalalan daging yang beredar.
Dari sisi internal, RPH juga berbenah untuk memastikan proses penyembelihan sesuai ketentuan syar’i. MUI akan melakukan pendalaman praktik penyembelihan, khususnya yang menggunakan stunning, dan kesesuaiannya dengan fatwa.
Terkait hal ini, ketentuan Fatwa MUI tentang Standar Penyembelihan Halal mengatur bahwa stunning (pemingsanan) untuk mempermudah proses penyembelihan hewan hukumnya boleh, dengan catatan:
- Stunning hanya menyebabkan hewan pingsan sementara, tidak menyebabkan kematian serta tidak menyebabkan cedera permanen
- Bertujuan untuk mempermudah penyembelihan
- Pelaksanaannya sebagai bentuk ihsan, bukan untuk menyiksa hewan
- Peralatan stunning harus mampu menjamin terwujudnya tiga syarat di atas
- Penetapan ketentuan stunning, pemilihan jenis, dan teknis pelaksanaannya harus di bawah pengawasan ahli.***
Sumber: MUI
