Kriteria Imam Shalat, Berikut Petunjuk Rasulullah SAW

JENDELAISLAM.ID – Shalat berjamaah sangat dianjurkan dalam agama. Mengingat derajatnya yang berlipat-lipat bila menjalankannya dibandingkan dengan shalat sendirian.

Namun, hal utama yang mesti diperhatikan adalah imam shalatnya tidak boleh asal, melainkan harus orang yang benar-benar layak dijadikan imam. Sebab, imam merupakan pemimpin shalat bagi jamaahnya.  

Seorang imam harus mengerti, kenapa ia menjadi imam. Dia harus cakap dalam bidang agama, terutama bagus bacaan Qur’annya dan paham hukum Islam. Kelak, ada pertanggung-jawaban yang bakal dimintainya menyangkut apa yang dipimpinnya. Benar atas kepemimpinannnya, akan berimbas baik pula terhadap dirinya. Sebaliknya, salah memimpinnya akan kembali pula pada dirinya.

Mengetahui al-Qur’an dan Paham Fiqih

Orang paling baik bacaan Qur’an-nya adalah orang yang paling berhak maju menjadi imam, meskipun masih sangat muda. Begitu literatur-literatur fiqih berbicara.  Mengetahui dan hafal al-Qur’an menempati rangking pertama terkait syarat menjadi imam.

Karena itu, seseorang yang bacaan al-Qur’annya tidak bagus, tidak sah diangkat menjadi imam dalam shalat. Arti, bacaan tidak bagus/tidak fasih di sini adalah seseorang yang tidak bisa membaca al-Qur’an sebagaimana semestinya, tidak sesuai makhrajnya bahkan lafadznya bisa mengubah arti yang sebenarnya.

Tapi, di dalam “Fiqih Ibadah”, Syaikh Hasan Ayyub menerangkan bahwa arti orang yang bagus bacaan Qur’annya adalah orang yang lebih banyak hafal al-Qur’an daripada yang lain. Orang tersebut sanggup menghafal bacaan dengan sangat bagus, karena kesepakatan para ulama, imam yang bacaannya salah sehingga dapat mengubah makna itu hukumnya haram.

Malahan orang yang lebih banyak hafal al-Qur’an lebih diprioritaskan sebagai imam shalat dibandingkan orang yang lebih mengetahui fiqih asalkan orang tersebut juga memiliki pengetahuan ilmu fiqih. Kalau tidak punya, ia tidak boleh menjadi imam walaupun hafal al-Qur’an sekali pun. Inilah pendapat Imam Abu Hanifah serta Imam Ahmad.

Dari Abu Sa’id RA, Rasulullah SAW bersabda, “Jika mereka bertiga, maka hendaklah mereka mengangkat sebagai imam salah seorang di antara mereka, dan yang lebih berhak menjadi imam salah seorang di antara mereka ialah orang yang fasih bacaannya” (HR. Muslim).

Beda dengan pendapat di atas, Syafi’i dan Imam Malik memiliki pendapat sebaliknya. Justru, orang yang ahli fiqih itulah yang semestinya lebih diutamakan sebagai imam ketimbang yang lebih mengetahui al-Qur’an saja.  Pendapat kedua ini memaknai lafadz “aqra’uhum” (bagus bacaannya) dengan orang yang lebih tahu tentang hukum Islam (lihat “Ensiklopedi Hukum Islam 2”, PT. Ichtiar Baru Van Hove).

Dalam masalah imam shalat, pengetahuan tentang masalah agama, lebih dibutuhkan daripada kefasihan membaca al-Qur’an saja. Dan orang yang paling punya kapasitas untuk menjaga hal-hal yang benar seputar shalat adalah orang yang ahli fiqih. Bagaimana jadinya kalau seorang imam tidak menguasai masalah hukum agama, –minimal masalah shalat berjamaah serta pernak-perniknya?  

Pada zaman Nabi SAW, menurut Imam Syafi’i, orang-orang yang sangat paham al-Qur’an sekaligus juga paham tentang fiqih. Para sahabat itu mendalami fiqih terlebih dahulu sebelum mendalami al-Qur’an, sehingga setiap orang di antara mereka yang menguasai al-Qur’an, pasti juga menguasai fiqih. Bukan sebaliknya.

Pertimbangan Lain

Kedua hal penting itulah pertimbangan utama seseorang bisa diangkat menjadi imam. Akan tetapi, jika pengetahuan kitab Allah dan pemahaman fiqihnya berimbang, barulah pertimbangan lain bisa diajukan.

Rasulullah SAW menganjurkan, jika mereka yang hadir memiliki kemampuan yang sama dalam hal bacaan, baik Qur’an maupun pengetahuan fiqihnya, maka diutamakan orang yang lebih dalam pengetahuannya tentang sunnah. Urutan berikutnya siapa yang lebih dahulu berhijrah, lebih tua serta orang yang tinggal di daerah tersebut.

Dari Abu Mas’ud alias Uqbah bin Amr, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, “Yang berhak mengimami suatu kaum itu adalah orang yang lebih mengetahui kitab Allah. Apabila pengetahuan mereka tentang kitab Allah itu sama, maka yang lebih berhak mengimami adalah orang yang lebih mengetahui as-sunnah. Apabila pengetahuan mereka tentang as-sunnah itu sama, maka yang lebih berhak mengimami adalah yang lebih dahulu berhijrah. Dan apabila mereka sama dalam berhijrah, maka yang lebih berhak mengimami ialah yang lebih tua usianya. Dan janganlah seseorang menjadi imam bagi orang lain yang dalam wilayah kekuasaannya. Dan janganlah pula ia duduk di atas permadani di rumahnya kecuali dengan ada izinnya” (HR. Ahmad dan Muslim).

Kemudian dari Malik bin al-Huwairits, Nabi SAW bersabda, “Barang siapa yang mengunjungi suatu kaum, jangan ia menjadi imam mereka. Biarlah yang mengimami mereka adalah salah seorang di antara mereka” (HR. Imam Lima kecuali Ibnu Majah).

Demikianlah urutan-urutan yang bisa menjadi pertimbangan seseorang bisa diangkat sebagai imam shalat.  Perlu diperjelas di sini, faktor usia juga penting karena bagian dari etika orang muda untuk menghormati yang lebih tua. Tetapi tentu saja pertimbangan ini bisa digunakan setelah melihat bacaan Qur’an maupun fiqihnya sama bagus, serta pengetahuan tentang sunnahnya juga bagus. Sebab, meski umur tua, tetapi jika bacaannya kalah bagus dengan yang muda, maka yang mudalah (bagus bacaannya) yang semestinya memimpin shalat tersebut.

Sementara itu, wilayah kekuasaan dalam hadits di atas, maksudnya adalah tuan rumah. Jadi, di rumahnya atau di kampungnya, tuan rumah yang cakap bacaannya lebih berhak menjadi imam shalat daripada orang lain, kecuali jika ia sudah memberi izin kepada tamunya. Inilah etika dalam Islam, memberikan penghormatan kepada tuan rumah terlebih dahulu asalkan memang pantas menjadi imam shalat.

At-Tirmidzi pun menguatkan, sebagian besar ulama dari generasi sahabat Nabi SAW juga menerangkan bahwa tuan rumah itu lebih berhak menjadi imam shalat daripada tamunya. Kecuali bila tuan rumah telah memberi izin kepada tamunya, maka tidak apa-apa hukumnya sang tamu menjadi imam shalat dengan syarat kalau tamunya memang layak untuk dijadikan imam.  

Akan tetapi, Imam Hanafi menambahkan unsur wara’ di dalamnya. Setelah baik bacaannya, serta baik pengetahuan sunnahnya, pertimbangan berikutnya adalah orang yang paling wara’, yaitu orang yang bisa menjaga dirinya agar tidak jatuh dalam masalah syubhat.

Dari Abi Martsad al-Ghanawi, Rasulullah SAW bersabda, Rahasia diterimanya shalat kamu adalah yang jadi imam (seharusnya) ulama di antara kalian. Karena para ulama itu merupakan wakil kalian kepada Tuhan kalian(HR. at-Thabrani dan al-Hakim).

Kemudian dari Ibnu Umar, Rasulullah SAW bersabda, “Jadikanlah orang-orang yang terpilih di antara kamu sebagai imam, karena mereka adalah orang-orang perantaraan kamu dengan Tuhanmu” (HR. ad-Daruquthni).

Itulah beberapa catatan seputar syarat menjadi imam shalat. Bahwa tidak boleh begitu saja menyerahkan seseorang sebagai imam shalat karena status sosialnya atau faktor usia saja, melainkan harus mempertimbangkan kriteria-kriteria di atas. Tepat memilih imam, akan membuat jamaahnya lebih tenang dalam menjalankan shalatnya.***

Foto: Syeikh Abd Rahman Abd Aziz as-Sudais