JENDELAISLAM.ID – Bahasan berikutnya terkait dengan makanan yang diharamkan adalah darah dan daging babi. Sebagaimana disebutkan dalam QS. al-Baqarah: 173, yang artinya, “Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Akan tetapi, siapa yang terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Soal Darah
Selanjutnya, makanan yang diharamkan ialah darah yang mengalir. Asal-muasal terlarangnya darah yang mengalir karena kebiasaan orang-orang Jahiliyah dulu kalau lapar mengambil benda yang tajam dari tulang atau pun lainnya, lantas menusukkan unta atau binatang lain dan darahnya yang mengalir itu dikumpulkan kemudian diminum.
Mengeluarkan darah dengan cara seperti itu jelas menyakiti dan melemahkan binatang, maka akhirnya diharamkanlah darah tersebut oleh Allah SWT. Sebab diharamkannya darah yang mengalir di sini adalah karena kotor yang bisa berbahaya, sebagaimana halnya bangkai.
Lebih dari itu, binatang yang mati bukan karena disembelih, darahnya akan mengalami pemacetan. Keadaan seperti ini dapat berlangsung lama dan sulit diketahui dengan pasti, sehingga dapat mengakibatkan kerusakan. Darah merupakan saluran yang mengandung seluruh zat metabolis yang sebagiannya bermanfaat dan yang lain berbahaya.
Zat yang membahayakan itu dapat merusak anggota tubuh yang dapat menghilangkan dan mengeluarkan racun yang ada dalam tubuh. Selain itu, di dalam darah juga terdapat racun yang dikeluarkan oleh hewan-hewan parasit dalam tubuh. Di antara hewan parasit yang hidup dalam tubuh manusia itu banyak yang melalui beberapa fase, ada yang panjang dan ada juga yang pendek. Karena alasan-alasan itulah, memakan darah diharamkan.
Sekalipun darah haram, tetapi ada pengecualian yaitu hati dan limpa berdasarkan hadits Ibnu Umar saat ditanya tentang limpa (thihal), maka ia menjawab: “Makanlah!” Orang-orang kemudian berkata: “Itu kan darah.” Maka jawab Ibnu Abbas, “Darah yang diharamkan atas kamu hanyalah darah yang mengalir”.
Sementara itu, sisa-sisa darah yang menempel pada daging atau leher setelah disembelih, hukumnya halal. Syaikul Islam Ibnu Taimiyyahmengatakan, “Pendapat yang benar, bahwa darah yang diharamkan oleh Allah SWT adalah darah yang mengalir. Adapun sisa darah yang menempel pada daging, maka tidak ada satu pun dari kalangan ulama yang mengharamkannya.”
Soal Babi
Sedangkan babi merupakan binatang yang mudah terserang hewan parasit yang menyerang tubuh manusia, seperti: berbagai virus, sporadis, protozoa, cacing pipih dan cacing gelang.
Di antara parasit yang paling berbahaya adalah:
1. Hewan ciliata yang disebut antidium-colay yang dapat menyebabkan disentri plantidi yang ganasnya sama dengan disentri amuba. Satu-satunya sumber penyakit ini adalah babi. Penyakit ini hanya akan menyerang orang yang memelihara dan menyembelih serta menjual-beli daging babi.
2. Gelendong hati dan usus yang berjangkit di negara Cina, Bangladesh, Burma, Jepang dan Korea. Babi merupakan binatang yang banyak menyimpan parasit-parasit ini.
Oleh karena itu, pembasmian penyakit yang diakibatkan oleh parasit-parasit ini tidak dapat dilakukan hanya pada manusia penderita, tetapi juga harus sampai kepada sumber asalnya: babi.
3. Cacing pita yang ada dalam tubuh babi. Sel telur cacing ini berpindah dari manusia kepada babi yang melahirkan cacing ganda dalam daging babi. Cacing itu kemudian berpindah lagi kepada manusia yang memakan daging babi dan cacing pita yang hidup dan berkembang di dalam usus.
Apabila sel telur cacing itu tertelan oleh manusia melalui tangannya yang kotor, atau melalui makanan yang kotor, atau apabila ia memotong bagian cacing yang mengandung telur, atau memotong telur cacing dari ususnya hingga telur itu pecah dan larvanya mengena bagian otot yang bersangkutan, maka hal itu kemungkinan besar menyebabkan kematian apabila menyerang otak, urat saraf, atau hati dan organ penting lainnya.
Penyakit berbahaya seperti ini hampir tidak kita dapatkan di negara-negara Islam, karena Islam telah mengharamkan memakan daging babi.
4. Cacing berbentuk spiral. Terjangkitnya seseorang dengan cacing spiral yang larvanya berceceran pada otot-ototnya akan menyebabkan penyakit yang sangat berbahaya, seperti: rematik, sulit mengunyah dan bernafas serta menggerakkan mata, radang otak dan jaringan urat saraf serta radang selaput otak. Penyakit urat saraf dan otak yang menyebabkan keracunan, stress dan komplikasi.
Jika seseorang terkena penyakit yang mematikan ini, ia akan meninggal dunia dalam jangka waktu antara empat sampai enam minggu. Dan babi adalah penyebab utamanya. Penyakit ini banyak menyebar di Eropa, Amerika Serikat dan Amerika Selatan. Sedangkan di dunia Islam, penyakit seperti ini tidak banyak berjangkit.
Di negara-negara bagian Amerika Serikat persentase berjangkitnya penyakit yang disebabkan oleh babi ini cukup tinggi, berkisar antara 5%-27%. Selain itu, lemak babi sangat berbeda dengan minyak nabati dan lemak hewani lainnya. Oleh karena itu, kelayakan daging babi untuk digunakan sebagai bahan makanan diragukan sebagian besar ahli.
Menilik berbagai resiko kesehatan yang bisa terjadi kepada siapa pun yang mengkonsumsi darah dan babi, maka tidak berlebihanlah jika ada ayat-ayat secara tekstual yang melarangnya.
Inilah pelajaran penting bagi kita, untuk tetap waspada terhadap makanan-makanan yang jelas dilarang agama.***
Sumber Foto: Pixabay/OpenIcons
