Pandangan Guru Besar Hukum Islam UIN Jakarta terhadap Fatwa MUI: Salam Lintas Agama dalam Konteks Internum dan Eksternum

Guru Besar Hukum Islam UIN Jakarta, Ahmad Tholabi Kharlie Guru Besar Hukum Islam UIN Jakarta, Ahmad Tholabi Kharlie

JENDELAISLAM.ID – Guru Besar Hukum Islam UIN Jakarta, Ahmad Tholabi Kharlie, memberikan pandangan mengenai polemik terkait Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang melarang penyampaian salam lintas agama. Menurut Tholabi, isu ini harus dipahami dalam dua konteks yang berbeda, yaitu arena internum dan eksternum.

Menurut Tholabi, polemik ini muncul karena kebingungan antara forum internum dan forum eksternum dalam menanggapi fatwa tersebut.

Dia menegaskan bahwa fatwa MUI ditujukan untuk umat Islam dalam forum internal mereka dan tidak relevan untuk diterapkan dalam konteks eksternal atau antarumat beragama.

“Fatwa ini ditujukan kepada internal umat Islam dan harus ditempatkan dalam forum internal umat Islam,” kata Tholabi di Jakarta, Sabtu (1/6/2024).

Sebagai Wakil Rektor bidang Akademik UIN Jakarta, Tholabi menekankan bahwa fatwa tersebut tidak seharusnya diaplikasikan dalam ruang publik atau forum eksternum.

Dia menyatakan bahwa polemik terjadi karena fatwa ini dibaca dalam konteks eksternal, yang seharusnya tidak terjadi.

Tholabi menjelaskan bahwa ada aturan agama yang dapat diakomodasi dalam hukum positif, namun ada pula yang tidak dapat. Fatwa MUI ini termasuk dalam kategori yang tidak dapat diakomodasi dalam hukum positif.

“Negara menjamin kebebasan beragama dalam forum internum, tetapi juga memiliki tanggung jawab untuk membangun harmoni antarumat beragama dalam forum eksternum,” jelas Tholabi.

Dia juga menekankan bahwa fatwa tidak bersifat mengikat dan absolut, melainkan merupakan hasil pemikiran hukum Islam yang bisa berbeda tafsir. Publik diimbau untuk bijak dalam menanggapi fatwa dan tidak saling mengklaim kebenaran mutlak.

Tholabi menyatakan bahwa salam lintas agama harus ditempatkan sesuai konteksnya. Dalam forum internum umat Islam, seperti Khotbah Jumat atau pengajian, salam lintas agama tidak lazim. Namun, dalam forum publik atau acara resmi lintas agama, salam lintas agama menjadi wajar dan merupakan bagian dari upaya membangun harmoni antarumat beragama.***

Sumber Teks & Foto: Kemenag