JENDELAISLAM.ID – Zakat fitrah adalah zakat wajib yang dikeluarkan sekali setahun pada bulan Ramadhan.
Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang mampu, baik laki-laki maupun perempuan, tua maupun muda.
Besaran zakat fitrah adalah 2,5 kg atau 3,5 liter beras. Atau senilai dengan harga tersebut
Zakat fitrah dibagikan kepada delapan golongan fakir miskin yang berhak menerima zakat, yaitu: fakir, miskin, amil zakat, muallaf, riqab (budak), gharim (orang yang berhutang), fi sabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah), dan ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal).
Zakat fitrah bermanfaat untuk menyucikan diri dari dosa dan kesalahan. Selain itu, membantu fakir miskin dan meningkatkan kesejahteraan sosial.
Zakat fitrah juga mampu memperkuat rasa solidaritas dan kepedulian antar umat Islam.
Nabi SAW bersabda, “Islam dibangun di atas lima hal: kesaksikan sesungguhnya tiada Tuhan selain Allah dan sesungguhnya Muhammad utusan Allah, melaksanakan shalat, membayar zakat, haji, dan puasa Ramadhan.” (HR. Bukhari Muslim)
Lalu, kapan batas akhir pembayaran zakat fitrah?
Dikutip dari Instagram @nucreativemedia, dalam pandangan Mazhab Syafi’i, batas akhir pembayaran zakat fitrah dibagi pada lima hal.
1. Waktu Mubah
Yaitu sejak awal hingga akhir Ramadhan. Tidak boleh membayar zakat sebelum masuk Ramadhan.
2. Waktu Wajib
Yaitu waktu akhir Ramadhan dan awal Syawwal. Dalam hal ini, kewajiban bayar zakat fitrah berlaku bagi orang yang mengalami hidup pada sebagian waktu Ramadhan dan sebagian waktu Syawaal meski sejenak.
3. Waktu Sunnah
Yaitu sebelum shalat Id berlangsung. Bisa dikatakan, waktu ini berlangsung sejak malam takbiran hingga pagi sebelum shalat Idul Fitri.
4. Waktu Makruh
Yaitu setelah shalat Idul Fitri hingga tanggal 1 Syawal berakhir, yaitu Maghrib hari raya Idul Fitri.
5. Waktu Haram
Yaitu setelah tanggal 1 Syawwal berakhir (setelah Maghrib).
Demikian soal ketentuan batas akhir pembayaran zakat fitrah.***
Sumber Foto: Pexels/Timur Weber
